Pasal 11
BAB 4 — PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Pengamanan Arsip Dinamis didukung dengan sarana dan prasarana meliputi perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sarana penyimpanan Arsip Konvensional, berupa:
- lemari Arsip/filing cabinet untuk menyimpan Arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas; dan
- brankas/lemari besi untuk menyimpan Arsip Rahasia dan Sangat Rahasia, b. sarana penyimpanan Arsip media baru, berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana, berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan pembatasan akses Arsip yang berada di Central File dan Records Center. (4) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. daftar Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Terjaga, dan Arsip Vital; dan b. aplikasi pengeloaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif. (5) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilengkapi dengan fasilitas pengamanan berupa kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, tabung pemadam kebakaran, dan/atau media simpan Arsip.
