PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. RAN-PG; b. penyusunan RAD-PG;
c. Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Pangan dan Gizi; dan d. peninjauan kembali RAN-PG.
