PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATALAKSANA DAN STANDAR...
Pasal 4
BAB 3 — TATALAKSANA
Prinsip dalam melakukan penataan Tatalaksana adalah: a. definitif, yakni suatu tatalaksana harus memiliki batasan, masukan, serta output yang jelas; b. urutan, yakni suatu tatalaksana harus terdiri atas aktivitas yang berurutan sesuai waktu dan ruang; c. pelanggan atau pengguna layanan, yakni suatu tatalaksana harus mempunyai penerima hasil proses; d. nilai tambah, yakni transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai tambah pada penerima; e. keterkaitan, yakni suatu proses tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi; dan f. fungsi silang, yakni suatu proses umumnya, walaupun tidak harus, mencakup beberapa fungsi.
