PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATALAKSANA DAN STANDAR...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
Tujuan Peraturan ini adalah: a. menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang;
c. mendorong unit kerja di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas memiliki tatalaksana dan standar baku penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada setiap tugas dan fungsi; d. memberikan pelayanan terbaik dan memiliki kualitas tinggi kepada para pemangku kepentingan; dan e. dalam rangka pencapaian sasaran kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
