Pasal 12
BAB 4 — STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan SOP AP adalah: a. konsisten, yakni SOP AP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun, dan dalam kondisi yang relatif sama oleh seluruh jajaran organisasi pemerintahan; b. komitmen, yakni SOP AP harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi, dari tingkatan yang paling rendah dan tertinggi; c. perbaikan berkelanjutan, yakni pelaksanaan SOP AP harus terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif; d. mengikat, yakni SOP AP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan; e. seluruh unsur memiliki peran penting, yakni seluruh aparatur melaksanakan peran-peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan; f. terdokumentasi dengan baik, yakni seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan acuan atau referensi bagi setiap pihak-pihak yang memerlukan.
