Pasal 11
BAB 4 — STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Prinsip-prinsip dalam penyusunan SOP AP adalah: a. kemudahan dan kejelasan, yakni prosedur yang distandarkan harus dapat dengan mudah dimengerti dan diterapkan oleh semua pegawai dalam pelaksanaan tugasnya; b. efisiensi dan efektivitas, yakni prosedur yang distandarkan harus merupakan prosedur yang paling efisien dan efektif dalam proses pelaksanaan tugas; c. keselarasan, yakni prosedur yang distandarkan memiliki keselarasan dengan prosedur standar lain yang terkait; d. keterukuran, yakni output dari prosedur yang distandarkan mengandung standar kualitas atau mutu baku tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya; e. dinamis, yakni prosedur yang distandarkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang berkembang dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan; f. berorientasi pada pelayanan, yakni prosedur yang distandarkan harus mempertimbangkan pemenuhan pelayanan kepada pemangku kepentingan (stakeholders); g. kepatuhan hukum, yakni prosedur yang distandarkan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; h. kepastian hukum, yakni prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan unit kerja sebagai sebuah produk hukum yang ditaati dan dilaksanakan.
