PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.
