PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR
Dalam hal berdasarkan tipe dan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi atau Kabupaten/Kota sendiri maka harus digabung dengan Urusan Pemerintah yang serumpun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
