PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 69
BAB 5 — PEMULIHAN
Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g dilakukan dengan: a. identifikasi keberhasilan yang telah dicapai Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dari aspek biopsikososial dan spiritual; dan/atau b. kunjungan kepada keluarga/keluarga pengganti dan pihak terkait dengan kehidupan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
