PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 68
BAB 5 — PEMULIHAN
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f dilakukan dengan memantau perkembangan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi, setelah Anak kembali ke keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat. (2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk peningkatan, pengembangan, dan
pemantapan sosialisasi, usaha kerja, dan dukungan masyarakat sehingga Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi memiliki kestabilan dalam keberfungsian sosial.
