PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 66
BAB 5 — PEMULIHAN
Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dilakukan dengan memberikan: a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. terapi psikososial; c. terapi mental dan spiritual; dan d. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional.
