PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 65
BAB 5 — PEMULIHAN
Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c dilakukan dengan: a. membuat skala prioritas kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; c. memetakan sumber-sumber yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan; dan d. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
