Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Petugas Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah dalam memberikan penanganan awal, Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi harus memperhatikan etika sebagai berikut: a. memastikan persetujuan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi, orangtua, wali, atau keluarga terdekat; b. memastikan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi didampingi orangtua, wali, atau keluarga terdekat; c. memperkenalkan diri;
d. bersikap lemah lembut, sopan, ramah, akrab, dan empati; e. berhati-hati dalam berkomunikasi dan dalam mengajukan pertanyaan; f. mendengarkan cerita dan keluhan; g. memperhatikan kondisi fisik dan psikis; h. memberi kemudahan, rasa aman, nyaman, dan keselamatan; i. menggunakan bahasa sederhana dan mudah dimengerti; j. menciptakan rasa kekeluargaan; k. tidak menghakimi; l. tidak merendahkan; m. menjaga kerahasiaan; dan n. memberikan informasi mengenai pelayanan Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan.
