PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Standar Pelayanan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi petugas Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah dalam memberikan penanganan awal, Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
