PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 27
BAB 3 — PEMBINAAN
Kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan Anak agar terbebas dari pengaruh Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, dilakukan melalui kegiatan di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler yang antara lain berupa kegiatan pramuka, krida, karya ilmiah, keagamaan, usaha kesehatan sekolah, seni, dan olahraga.
