Pasal 25
BAB 3 — PEMBINAAN
Pengawasan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi, termasuk peserta didik di Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mencegah penyebarluasan Pornografi di Lembaga Pendidikan formal dengan cara: a. membuat tata tertib mengenai pembatasan penggunaan gawai;
b. melakukan pengawasan terhadap penyebarluasan Pornografi; c. melakukan pemblokiran konten Pornografi di komputer yang ada di Lembaga Pendidikan formal; d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan Pornografi; e. melakukan pemeriksaan isi gawai secara periodik; dan f. melakukan penyortiran buku dan bahan ajar yang mengandung konten Pornografi.
