Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh Tindak Pidana Terorisme.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak Pelaku adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme.
Anak dari Pelaku adalah Anak dari orang tuanya yang melakukan Tindak Pidana Terorisme.
Anak Saksi adalah Anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pengadilan tentang Tindak Pidana Terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan/atau alami sendiri.
Radikalisme adalah paham yang ingin melakukan perubahan sistem sosial dan politik secara total dan bersifat drastis dengan mengenyampingkan nilai dan norma yang ada, dengan mengajarkan intoleran, fanatik, eksklusif, atau anarkis.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor agar Anak tidak terpengaruh Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Nilai-Nilai Nasionalisme adalah suatu sikap yang diberikan ke Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme agar merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak memahami dirinya secara lebih baik agar dapat mengatasi kesulitan dalam menyesuaikan dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
Rehabilitasi Medis adalah pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak Korban, Anak Pelaku, dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak Pelaku, Anak Korban, dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi Psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.
Rehabilitasi Psikologis adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Anak Korban atau Anak Saksi yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Anak Korban atau Anak Saksi dari Tindak Pidana Terorisme.
Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak Pelaku, Anak Korban, dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat.
Pendampingan adalah upaya atau proses yang dilakukan untuk mendampingi Anak dalam proses hukum mulai dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan pengadilan serta pendampingan dalam proses rehabilitasi.
Deradikalisasi adalah proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman yang radikal Terorisme yang telah terjadi.
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
