PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam hal Menteri menyetujui Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas maka Menteri mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN. (2) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa disertai penjelasan
mengenai konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan.
