PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga yang mempunyai keahlian yang terkait dengan substansi Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG.
