PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 45
BAB 8 — PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI
(1) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat keterangan yang menyatakan Peraturan Menteri tersebut tidak terdapat permasalahan baik secara substansi dan/atau prosedur.
