Pasal 43
BAB 8 — PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang berasal dari Pemrakarsa disampaikan kepada Biro Hukum dan Humas untuk dilakukan penyelarasan baik secara vertikal maupun horizontal dan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri. (3) Dalam hal Menteri berpendapat Rancangan Peraturan Menteri masih mengandung permasalahan, Sekretaris Kementerian, Pemrakarsa, dan Kepala Biro Hukum dan Humas merumuskan ulang Rancangan Peraturan Menteri bersama dengan Menteri. (4) Dalam hal Menteri sudah sepakat dan tidak memiliki pertimbangan lain terhadap substansi dari Rancangan Peraturan Menteri, Menteri memberikan persetujuan berupa penetapan.
