PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 38
BAB 7 — PENYUSUNAN KEPUTUSAN PRESIDEN
(1) Pemrakarsa menyusun Rancangan Keputusan PRESIDEN terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan disampaikan kepada Menteri. (2) Dalam penyusunan Rancangan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga
dan/atau pihak-pihak terkait untuk membahas Rancangan Keputusan PRESIDEN.
