PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 35
BAB 6 — PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
Dalam hal Rancangan Peraturan PRESIDEN telah disetujui oleh Menteri, Pemrakarsa bersama-sama dengan Biro Hukum dan Humas: a. menyiapkan dan mengirim surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN; b. menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan
di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. menyiapkan bahan presentasi Rancangan Peraturan PRESIDEN untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
