PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 33
BAB 6 — PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
(1) Pemrakarsa menyusun Rancangan Peraturan PRESIDEN terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan disampaikan kepada Menteri. (2) Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Peraturan PRESIDEN harus terlebih dahulu mengajukan izin prakarsa kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai konsepsi pengaturan mengenai alasan perlunya disusun Peraturan PRESIDEN.
