PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 30
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
Dalam hal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH telah disetujui oleh Menteri, Pemrakarsa bersama-sama dengan Biro Hukum dan Humas: a. menyiapkan dan mengirim surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; b. menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. menyiapkan bahan presentasi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
