Pasal 3
(1) Jenis pelayanan konsultasi, audiensi, dan penyediaan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi tanggung jawab seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (2) Jenis pelayanan pengaduan Pelayanan Publik serta informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dan huruf e menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hubungan masyarakat. (3) Jenis pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi umum. (4) Jenis pelayanan penanganan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan khusus anak. (5) Jenis pelayanan penanganan perempuan korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan hak perempuan.
Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
Œ
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
