Pasal 2
(1) Standar Pelayanan digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi Kementerian, masyarakat, maupun aparat pengawas dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. (2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. (3) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada jenis pelayanan: a. konsultasi; b. audiensi; c. penyediaan narasumber; d. pengaduan Pelayanan Publik; e. informasi dan dokumentasi; f. perpustakaan; g. penanganan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan h. penanganan perempuan korban kekerasan. (4) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian layanan; dan b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan. (5) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. persyaratan; b. sistem, mekanisme, dan prosedur; c. jangka waktu pelayanan; d. biaya/tarif; e. produk pelayanan; dan f. penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi. (6) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. dasar hukum; b. sarana dan prasarana dan/atau fasilitas;
c. kompetensi pelaksana; d. pengawasan internal; e. jumlah pelaksana; f. jaminan pelayanan; g. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan h. evaluasi kinerja pelaksana. (7) Standar Pelayanan pada jenis pelayanan di lingkungan Kementerian tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
