Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf o meliputi:
a. konseling; b. rehabilitasi sosial; c. pendampingan sosial; dan d. pencegahan. (2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya memahami dirinya secara lebih baik, agar dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat. (3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. (5) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. pemberian edukasi kepada Masyarakat serta berperan aktif untuk menghilangkan stigma terhadap Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya; b. pemberian ruang kepada Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya untuk mendapatkan kegiatan rekreasional; dan c. koordinasi dengan unit layanan yang menangani Perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya dalam hal terdapat potensi kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak di daerah.
