Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak dengan perilaku sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf n meliputi:
a. bimbingan nilai agama dan nilai sosial; b. konseling; c. rehabilitasi sosial; dan d. pendampingan sosial. (2) Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk: a. pengajaran untuk menjalankan perintah agama sesuai keyakinan Anak dengan perilaku sosial yang menyimpang; b. pemahaman untuk berperilaku sesuai dengan norma kesusilaan dan kesopanan; c. pemahaman untuk tidak melakukan kekerasan dan kerusakan; dan d. peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. (3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak dengan perilaku sosial menyimpang memahami dirinya secara lebih baik, agar dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat. (4) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan Anak dengan perilaku sosial menyimpang untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi Anak dengan perilaku sosial menyimpang.
