PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 8
BAB 3 — KOORDINATOR
(1) Inspektur menjadi koordinator dalam penyampaian dan pengumuman LHKPN; (2) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur dibantu oleh Kepala Biro Umum dan SDM Cq. Kepala Bagian Pengembangan SDM. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dengan
KPK dalam hal pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN. (4) Kepala Biro Umum dan SDM Cq. Kepala Bagian Pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk membantu melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaporkan kepada Menteri.
