PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
