PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat: a. pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan; b. pengangkatan kembali; c. berakhir masa jabatan; atau d. pensiun. (2) Penyampaian LHKPN dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, pengangkatan kembali, berakhir masa jabatan, atau pensiun.
