Pasal 25
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja termasuk Evaluasi Kinerja Periodik dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem aplikasi kinerja.
(2) Unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi bertanggung jawab terhadap penyediaan dan kehandalan aplikasi penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian. (3) Unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian bertanggung jawab melakukan verifikasi pelaksanaan penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian. (4) Unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian.
