PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia pada bulan berjalan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen). (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak diterbitkannya surat keterangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
