Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak diselenggarakan melalui: a. penyediaan Informasi Layak Anak; b. Pengasuhan Layak Anak; c. Infrastruktur Ramah Anak; d. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak; dan e. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya yang ramah Anak. (2) Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek: a. manajemen layanan; b. fasilitas layanan; c. produk dan layanan; dan d. tenaga penyedia layanan. (3) Dalam menyelenggarakan layanan Pemenuhan Hak Anak, Menteri MENETAPKAN instrumen pengukuran. (4) Penyelenggaraan layanan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan layanan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
