PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam menyelenggarakan layanan Pemenuhan Hak Anak.
