PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan di daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan Intern di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
