PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pola Pengawasan Preemtif dan Pola Pengawasan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diarahkan pada terbentuknya suatu sistem kerja yang mampu membina dan membimbing upaya pencapaian tujuan dan sasaran serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Pola Pengawasan Represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diarahkan pada tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.
