PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan oleh Auditor yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur. (2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pengawasan intern. (3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membantu tugas Auditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kecuali tugas Audit.
