PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas: a. pengawasan kinerja keuangan; dan b. pengawasan kinerja nonkeuangan. (2) Pengawasan kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan terhadap penganggaran, pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran, pertanggungjawaban anggaran, dan pelaporan kegiatan. (3) Pengawasan kinerja nonkeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap kesesuaian antara perencanaan program dengan pelaksanannya dan capaian program.
