PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 24
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Auditi wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Pengawasan Intern Inspektorat. (2) Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan dilaporkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima. (3) Laporan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektur dengan dilengkapi bukti-bukti pendukungnya.
(4) Pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Inspektur.
