PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 23
BAB 4 — PEMAPARAN HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektur memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di hadapan Eselon I terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan b. memberikan umpan balik bagi pihak perencana, pelaksana, dan pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan selanjutnya.
