Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PELAYANAN PPA
(1) Pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (2) Standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. Peraturan Kepala Daerah mengenai standar harga satuan daerah; atau b. Peraturan PRESIDEN mengenai standar harga satuan regional, dalam hal daerah belum memiliki mengenai standar harga satuan daerah.
(3) Dalam hal standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA tidak diatur dalam Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat melakukan penetapan dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai standar satuan harga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
