Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PELAYANAN PPA
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh Menteri. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA bersama: a. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; b. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan c. Inspektorat. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (6) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
