Pasal 8
BAB 3 — PEMBUKAAN AKSES KEPADA MASYARAKAT
(1) Untuk tujuan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta Masyarakat. (2) Membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak; b. musyawarah penyusunan perencanaan pembangunan; c. pemberdayaan masyarakat; d. surat elektronik dan nonelektronik; e. kerja sama/kemitraan; f. forum/rapat dengar pendapat; g. kunjungan; h. sosialisasi/kampanye publik/advokasi; i. pemetaan/pencatatan/kajian;
j. pelatihan; dan/atau k. seminar/lokakarya/diskusi.
