PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENCEGAHAN TPPO DAN PENANGANAN KORBAN TPPO OLEH MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat memberikan informasi dan/atau pelaporan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak berwajib melalui: a. datang langsung kepada penegak hukum atau pihak berwajib; b. layanan pengaduan resmi penegak hukum atau pihak berwajib; c. kanal dalam jaringan resmi penegak hukum atau pihak berwajib; dan/atau d. mekanisme resmi lain yang disediakan oleh penegak hukum atau pihak berwajib. (2) Pelaksanaan pemberian informasi dan/atau pelaporan adanya TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
