PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO berbasis masyarakat dalam Peraturan ini: a. mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat membantu upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO; b. meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO; dan c. membangun mekanisme pelaksanaan upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO oleh masyarakat.
