PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO berbasis masyarakat.
