PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA...
Pasal 11
BAB 5 — PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan peran serta memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib atau turut serta dalam menangani Korban TPPO. (2) Pelaksanaan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
