Pasal 10
BAB 4 — KEMITRAAN MASYARAKAT DAN KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH
(1) Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. koordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO; b. koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan TPPO yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk pemerintah desa; dan/atau c. partisipasi dalam forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi masukan dan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPPO.
